Senin, 26 Februari 2018

Bunga Bank (Bank Interest)



Oleh: Maulana Alif A-S



Pengertian     

Bunga bank, atau bank interest, merupakan kompensasi terhadap jasa dari peminjam dana kepada pihak yang telah meminjamkan sejumlah uangnya. Imbal jasa tersebut dapat berupa perhitungan persentase pokok utang dan lamanya waktu peminjaman yang dihitung secara periodik. Selain cara tersebut, bunga dapat juga dihitung dengan tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman. Sebagai contoh, Anda meminjam uang sebanyak Rp100.000,- dengan bunga tunggal 2% tiap tahunnya dari bank. Ketika Anda hendak mengembalikan uang tersebut pada setahun berikutnya, jumlah yang harus dibayarkan adalah uang yang Anda pinjam (Rp100.000,-) ditambah bunga yang diberikan dalam setahun (2% x 1 tahun x Rp100.000,- = Rp20.000,-). Jadi total uang yang harus dikembalikan adalah Rp120.000,-.
            Selain dalam hal pinjaman kepada bank, bunga bank juga dapat ditemui ketika kita menyimpan (mendeposit) sejumlah uang pada sebuah akun bank. Dalam hal ini, kita yang mendepositkan uang kepada bank dapat diibaratkan sebagai peminjam dana dan bank berperan sebagai peminjam. Uang tersebut biasa dipakai oleh bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabah yang lain. Bunga yang kita dapatkan bergantung pada persentase yang disebut suku bunga atau interest rate. Misalnya, Anda menyimpan Rp250.000,- pada saat suku bunga tunggal 5% dalam satu tahun. Setelah enam bulan, uang Anda bertambah menjadi Rp256.250,-. Besarnya suku bunga dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kebutuhan dana, target laba, jaminan, kebijakan pemerintah, jangka waktu periodik, reputasi perusahaan, persaingan, dan sebagainya. Selain itu, besar suku bunga juga mempengaruhi minat masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank. Hal-hal tersebut tersirat dalam pengaruh hukum permintaan dan penawaran serta teori Keynes tentang liquidity preference.
           

Sejarah dan Pandangan

Menurut tulisan Paul Johnson, seorang sejarawan, peminjaman dengan bunga sudah biasa dilakukan sejak awal 5000 SM di Timur Tengah. Pada saat itu orang-orang masih menggunakan sistem barter dalam kesehariannya. Maka dari itu lAndasan yang dipakai merupakan argumen tentang biji-bijian dan binatang yang menjadi kebutuhan pada masa itu. Biji-bijian dan binatang dapat mereproduksi diri mereka sendiri, sehingga kebijakan untuk menambahkan nilai saat mengembalikan pinjaman menjadi awam. Namun pada tahun  2500-an SM di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir, Sumeria (Iraq selatan), Asyur (Iraq utara) perak sudah awam digunakan sebagai alat tukar. Perak yang berupa logam tidak dapat dikembangbiakan. Ini menyebabkan sistem bunga tersebut menjadi tidak lagi valid.
            Hal tersebut sebenarnya telah menjadi concern dari banyak pAndangan, mulai dari pAndangan tradisi, pAndangan filsafat, serta pAndangan ilmiah. Tradisi Yahudi kuno melarang hal tersebut karena dianggap sebagai riba (usury) (lihat Ulangan 23 : 19-20). Karena sistem tersebut merupakan produk dari perkembangan ekonomi di masyarakat, larangan terhadap sistem tersebut memberi pengaruh keagamaan pada masyarakat. Para raksasa filsafat seperti Plato dan muridnya Aristoteles juga memberikan pendapat negatif terhadap penggunaan sistem ini. Lalu pAndangan oleh dua agama terkemuka saat ini, Kristen dan Islam, juga melarang adanya penambahan bunga.
            Konsili Nicea pada tahun 325 M  memutuskan bahwa riba di atas 1% perbulan bagi para kaum kependetaan. Aturan ini sempat diaplikasikan di Itali pada abad ke 9. Pada era di mana tumbuh kaum terpelajar atau era skolastik pAndangan tersebut semakin kuat. Namun di  masa yang sama, muncul sebuah gagasan bahwa riba dan bunga merupakan dua hal yang memiliki definisi berbeda. Letak perbedaannya adalah apabila seseorang meminjamkan dengan sistem bunga, orang tersebut juga turut mengambil resiko yang sama dengan peminjam. Lalu, tokoh filusuf kristen terkemuka Thomas Aquinas justru juga mengambil sikap negatif terhadap sistem bunga. Beliau memAndang bahwa sistem bunga salah karena melipatgAndakan pengembalian pinjaman.
             Sedangkan dalam Islam tertulis dalam Al Quran terdapat tujuh ayat yang mengandung aturan tentang riba. Seluruh ayat-ayat tersebut menyatakan bahwa riba merupakan sesuatu yang harus dijauhi karena merupakan pantangan. Contohnya dalam surat Al Baqarah (2) ayat 275, tercatat bahwa riba merupakan sesuatu yang haram dilakukan. Persoalan bunga bank yang dianggap sebagai riba telah menjadi perdebatan di kalangan pemikir dan fikih Islam. Model bank yang konvensional diubah ke dalam bentuk syariah sebagai penyelesaiannya. Pada pertengahan tahun 1900-an merupakan kebangkitan bentuk bank tersebut. Sistem bunga bank digantikan oleh sistem bagi hasil yang dianggap lebih syariah.
Hal
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
Penentuan besar hasil
Sebelumnya
Sesudah ada untung
Yang disepakati
Bunga, besar nilai rupiah
Proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 60:40, dst
Jika terjadi kerugian
Ditanggung nasabah
Ditanggung kedua pihak
Pokok penghitungan
Pokok utang, tetap
Untung yang diperoleh, belum tentu nilainya
Titik perhatian proyek/usaha
Besarnya bunga harus dibayar nasabah/pasti diterima bank
Keberhasilan proyek/usaha merupakan perhatian bersama
Besarnya
Fixed: % kali jumlah pinjaman yang pasti telah diketahui
Proporsi: % kali jumlah untung yang belum diketahui
Menurut Al Quran
Melawan QS 13: 34
Melaksanakan QS 13:34
Tabel perbandingan sistem bunga dengan sistem bagi hasil
Sumber: M. Syafe’i Antonio. 2001. Bank Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Tazkia Institute




Metode Perhitungan


·         Suku Bunga Tunggal (Simple Interest)

Hasil gambar untuk suku bunga tunggal rumus
Perhitungan bunga tunggal didasarkan hanya pada jumlah pokok atau jumlah yang terakhir. Contohnya dapat dilihat di bagian awal tulisan ini.

·         Suku Bunga Majemuk (Compound Interest)

Hasil gambar untuk suku bunga majemuk rumus


Dalam perhitungan ini jumlah pokok yang berbunga selalu mengalami perubahan tiap periode pertambahan nilai saldo. Artinya, bunga dalam sistem ini mengalami pembungaan setiap periodenya. Jumlah bunga otomatis akan terus bertambah. 


Perhitungan Yang Sering Digunakan di Indonesia


1.      Perhitungan metode saldo terendah

Rumusan: Bunga = (Jumlah saldo terendah x suku bunga % x jumlah hari pada bulan laporan)/Jumlah hari dalam 1 tahun.
Contohnya apabila dalam satu bulan Anda melakukan penyetoran awal sejumlah Rp1 juta, maka di awal bulan saldo tabungan terendah terjadi yaitu sejumlah Rp1 juta. Dengan demikian, jika suku bunga tabungan 5% per tahun, maka perhitungan penghasilan bunga bulan tersebut menjadi Rp4.109,59.

2.      Perhitungan metode saldo rata-rata

Saldo, sebagai pokok jumlah, dirata-rata harian yang dihitung dari perubahan saldo dan berapa hari hingga saldo berubah.
Rumusan: Bunga = (Saldo rata-rata harian x suku bunga % x jumlah hari pada bulan berjalan)/Jumlah hari dalam 1 tahun
Misalnya dalam satu bulan terdapat tujuh  kali perubahan saldo sebagai berikut:

Tgl
Setor
Tarik
Saldo
1
1.000.000
-
1.000.000
6
-
1.000.000
5.000.000
10
2.000.000
-
7.000.000
20
-
1.000.000
6.000.000
25
12.000.000
-
18.000.000
30
-
3.000.000
15.000.000

Perhitungan jumlah pokok:
(Rp1 juta x 4 hari) (Rp6 juta x 1 hari) (Rp5 juta x 4 hari) (Rp7 juta x 10 hari) (Rp6 juta x 5 hari) (Rp18 juta x 5 hari) (Rp15 juta x 1 hari) / 30 hari

3.      Perhitungan metode saldo harian

Metode perhitungan ini menghitung bunga yang didapat hariannya selama satu bulan. Ini sama saja dengan mendapat penghasilan bunga setiap hari. Total seluruh bunga yang didapat akan diberikan oleh bank pada akhir bulan tersebut.
Rumusan: Bunga = (Saldo harian x suku bunga % x jumlah hari pada bulan berjalan)/Jumlah hari dalam 1 tahun

Contoh dengan variasi pajak:


Tanggal
Saldo
Jumlah Hari
Bunga Harian
1-3
10.000.000
3
10.000.000 x 5,5% x (3/365) = 4.521
4-5
15.000.000
2
15.000.000 x 5,5% x (2/365) = 4.521
6-14
22.000.000
9
22.000.000 x 5,5% x (9/365) = 29.836
15-16
12.000.000
2
12.000.000 x 5,5% x (2/365) = 3.616
17-27
11.000.000
11
11.000.000 x 5,5% x (11/365) = 18.233
28-30
14.000.000
3
14.000.000 x 5,5% x (3/365) = 6.329

Jumlah bunga selama bulan juni adalah 70,069 (bunga gross)
Pajak bunga tabungan: 20% x 67.056 = 13.411
Jadi bunga tabungan bulan juni yang diterima oleh nasabah: 67.056 – 13.411 = 53.645 


Daftar Pustaka


American Monetary Institute. 2010. A Brief History of Interest. 19 Januari 2017. http://www.monetary.org/a-brief-history-of-interest/2010/12.
Cambridge Dictionary. _____. Meaning of “Bank Interest” In The English Dictionary.
19 Januari 2017. http://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/bank-interest.
Investopedia. _____. Interest Rate. 19 Januari 2017.
            http://www.investopedia.com/terms/i/interestrate.asp.
Kamus Bisnis dan Bank. _____. Bunga Bank. 19 Januari 2017.
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/bunga_bank.aspx.
Landasan Teori. 2015. Pengertian Suku Bunga dan Teori Faktor-faktor yang Mempengaruhi.
19 Januari 2017. http://www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-suku-bunga-dan-teori-faktor.html.
Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
Parmadita. 2013.  Asal-Usul Bunga Bank. 19 Januari 2017.
http://www.seputarforex.com/artikel/forex/lihat.php?id=117083&title=asalusul_bunga_bank.
Prayoga, Yoga. 2015. Cara Menghitung Bunga Tabungan. 19 Januari 2017. http://www.infotentangbank.com/2015/06/cara-menghitung-bunga-tabungan.html.
Sainsme. 2013. Asal-usul Uang. 19 Januari 2017. https://sains.me/2013/03/03/asal-usul-uang/.
Pritchard, Justin. 2016. What Is Interest?. 19 Januari 2017.
https://www.thebalance.com/what-is-interest-315436.
Wikipedia. _____. Suku Bunga. 19 Januari 2017. https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga.
Wikipedia. _____. Interest. 19 Januari 2017. https://en.wikipedia.org/wiki/Interest.
Wonderpolis. _____. Who Invented Money. 19 Januari 2017. http://wonderopolis.org/wonder/who-invented-money.
_____. _____. Usury. 19 Januari 2017. http://www.alastairmcintosh.com/articles/1998_usury.html